Kontrak Kerja Konstruksi merupakan dokumen yg mengatur hubungan aturan antara pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi pada penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.Apa Itu Kontrak Kerja Konstruksi?(Caspian News)
Kontrak Kerja Konstruksi merupakan dokumen yg mengatur interaksi hukum antara pengguna jasa & penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Di Indonesia, kontrak konstruksi diatur pada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Undang-Undang Nomor 02 tahun 2017 mengenai Jasa Konstruksi (UUJK).
Pada Pasal 46 Ayat (1) UUJK menyatakan bahwa pengguna jasa & penyedia jasa wajibmenindaklanjuti penetapan tertulis menggunakan suatu Kontrak Kerja Konstruksi buat mengklaim terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak dan peraturan pelaksanaannya dan peraturan-peraturan lain yg masih berlaku.
Selain itu, ketentuan-ketentuan yang masih ada pada baku atau sistem kontrak konstruksi internasional yang tidak bertentangan menggunakan peraturan perundang-undangan yg berlaku, dapat digunakan jua untuk kontrak konstruksi nasional maupun internasional di Indonesia.
Baca Juga: Harga Kontrak Awal Adalah?Jenis-jenis Kontrak Konstruksi(Unsplash)
Dalam proyek konstruksi, ada banyak sekali jenis kontrak berdasarkan dalam beberapa hal seperti cara pembayarannya. Berikut ini jenis kontrak kerja konstruksi bangunan yg sinkron menggunakan peraturan pada Indonesia. Kontrak Konstruksi Harga Satuan
Jenis yg perjanjian kerja sama menurut perhitungan harga satuan. Cara perhitungannya cukup rumit lantaran memerlukan warta yg rinci. Pengeluaran biayaberdasarkan pada volume pekerjaan yg diselesaikan kontraktor.
Misalnya, Pins akan melakukan renovasi garasi tempat tinggalmenggunakan meminta bantuan kontraktor. Pins setuju akan melakukan pengerjaan beton cor dengan harga Rp1 juta per meter kubik dengan perkiraan total volume mencapai 10 meter kubik.
Melalui perjanjian tersebut, maka biayarenovasi untuk 10 meter seharga Rp10 juta. Tetapi, apabila di tengah proses renovasi ternyata volume pengerjaan beton cor yg diperlukan bertambah 17 meter kubik, Pins jua wajibmenambah biayasebagai Rp17 juta.Kontrak Lump Sum
Jika ingin perhitungan yg lebih sederhana, kontrak lump sum adalah solusinya. Perjanjian kerja sama ini telah dibentuk di awal buat pengerjaan sebuah proyek dalam jangka ketika tertentu.
Dalam kontrak ini, Pins & kontraktor wajibmenyepakati durasi kontrak & tahap pembangunan. Sebuah pembangunan tempat tinggalsanggup saja dibangun dalam 3 termin dan buat setiap tahapnya diharapkan sebuah perjanjian kerja yang baru.
Selama konvensi berlaku, pembangunan rumah sebagai tanggung jawab & risiko kontraktor. apabila di tengah pembangunan tempat tinggal, terjadi penyesuaian harga material, maka Pins nir perlu risi mengeluarkan porto tambahan lantaran pembangunan telah sebagai risiko kontraktor. Kontrak Gabungan
Selanjutnya memakai konvensi adonan lump sum dan harga satuan, porto pengerjaan yang disepakati di awal tidak akan berubah. Namun, jika ada Jasa Konstruksi Jasa Konstruksi medan penambahan kebutuhan waktu proses pembangunan, hal itu akan menjadi risiko dari kontraktor.Kontrak Persentase
Dengan kontrak persentase, porto yg harus Pins keluarkan sesuai dengan jumlah pengeluaran kontraktor ditambah persentase menurut biayapembangunan tersebut.
Misalnya, pada kontrak, Pins dan kontraktor menyepakati bahwa laba yang didapat kontraktor sebanyak 40 persen menurut pembangunan tempat tinggal.
Di akhir pembangunan kontraktor akan memberikan daftar rincian pembangunan. Misalnya, porto renovasi tempat tinggalsebesar Rp80 juta, maka porto yg harus dimuntahkan buat porto kontraktor merupakan Rp32 juta.
Dilihat menurut sistem perjanjian yang dibuat, kontrak jenis ini lebih menguntungkan kontraktor tempat tinggal.Kontrak Konstruksi Terima Jadi
Jenis kontrak konstruksi satu ini hampir seperti menggunakan lump sum. Perbedaannya, dalam jenis kontrak ini, seluruh porto sampai akhir pembangunan disepakati pada awal.
Besarnya harga kontrak awal pun berdasarkan dalam penilaian bersama antara pemilik tempat tinggaldan kontraktor.Isi Kontrak Kerja Konstruksi(Unsplash)
Sesuai Pasal 18 ayat tiga UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, kontrak kerja bersifat mengikat bagi para pihak. Salah satu pihak tidak sanggup secara sepihak mengganti isi dokumen kontrak.
Di Indonesia, isi kontrak kerja konstruksi sudah mempunyai baku sendiri. Berikut ini berapa poin yang harus ada di pada kontrak kerja:Identitas pihak yg terlibat pada dalam kontrak. Setidak-tidaknya memuat nama, alamat, kewarganegaraan, domisili, & kewenangan membubuhkan indikasi tangan. Rumusan pekerjaan mengenai apa yg akan dikerjakan, lingkup kerja, nilai pekerjaan, & batasan saat proyek. Dalam praktik, penambahan ketika pekerjaan permanen dimungkinkan asalkan disepakati lebih dahulu para pihak.Masa pertanggungan &/atau pemeliharaan, yang memuat jangka saat pertanggungan atau pemeliharaan yang sebagai tanggung jawab penyedia jasa. Syarat ini berkaitan dengan premi proyek konstruksi. Gambaran mengenai energi ahli, baik mengenai jumlah, kualifikasi keahlian, & pembagian terstruktur mengenai pekerjaan jasa konstruksi yang akan dilakukan. Hak & kewajiban para pihak. Misalnya, pada satu sisi pengguna jasa berhak buat memperoleh output konstruksi; di sisi lain berkewajiban memenuhi isi perjanjian misalnya membayar penyedia jasa.Jenis pembayaran, apakah terdapat kemungkinan pembayaran di muka, memakai cicilan, wajibmenggunakan bank, dan lain-lain. Klausula penyelesaian konkurensi. Pemutusan kontrak kerja konstruksi. Jika salahsatu pihak nir menuntaskan kewajiban, terbuka peluang pemutusan kontrak secara sepihak. Kondisi-syarat yg dikualifikasi menjadi keadaan memaksa atau force major. Misalnya, banjir atau gempa bumi. Klausa tentang kegagalan bangunan. Isinya tentang kewajiban para pihak (penyedia jasa dan pengguna jasa) apabila terjadi kegagalan bangunan.Klausul tentang proteksi pekerja. Klausula ini mampu merujuk dalam UU Ketenagakerjaan & peraturan keselamatan kerja. Klausulamengenai pemenuhan kewajiban yg berkenaan menggunakan lingkungan, seperti AMDAL.
Para pihak juga diperbolehkan menambah klausa lain sinkron kesepakatanbersama. Misalnya tentang anugerah bonus, hak kekayaan intelektual atas rancang bangun atau perencanaan pekerjaan, dan kemungkinan sub-penyedia jasa (subkontrak).
Itulah kabar yg bisa disampaikan tentang kontrak kerja konstruksi. Sebagai berita tambahan, sebenarnya organisasi konsultan internasional, FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs Conseils), telah menciptakan standar kontrak jasa konstruksi yg lazim dipakai pada banyak negara.
FIDIC Conditions of Contract terus diperbarui & mengalami revisi, diubahsuaikan menggunakan perkembangan, termasuk di Indonesia. Jadi, pastikan selalu up to date terkait hal ini apabila Pins bergelut di bidang kontruksi, ya!
Baca pula:Manajemen KonstruksiArsitektur DekonstruksiBahan BangunanTemukan pilihan rumah dan apartemen terlengkap pada Aplikasi Pinhome. Dapatkan properti idaman melalui program NUP buat akses tertentu. Untuk kamu agen properti independen atau agen tempat kerja properti bergabunglah sebagai rekan agen properti bersama kami & iklankan properti kamu pada sini. Kamu jua mampu belajar lebih lanjut mengenai properti di Property Academy by Pinhome. Gabung sebagai Rekan Jasa Pinhome melalui aplikasi Rekan Pinhome di App Store atau Google Play Store kini!Hanya pada Pinhome.id yg menaruh kemudahan dalam membeli properti. Pinhome – PINtar jual beli sewa properti.